Polisi RW Desa Garessi Sosialisasi Perundungan di SDN 43 Barru

    Polisi RW Desa Garessi Sosialisasi Perundungan di SDN 43 Barru

    Barru - Polisi RW Desa Garessi, Bripka Tasyrif menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan perundungan di SDN 43 Barru pada Sabtu (24/10/2023).

     

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah bersama guru-guru, serta siswa SDN 43 Barru.

     

    Pada kesempatan tersebut, Bripka Tasyrif memaparkan tentang terkait potensi perundungan atau tindak kekerasan terhadap anak usia sekolah yang tidak hanya bisa terjadi di lingkungan sekolah atau keluarga, tetapi juga bisa dialami di media sosial.

     

    Selanjutnya, bintara yang juga bertugas di Humas Polres Barru tersebut menjelaskan bahwa bentuk perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tapi juga melalui hinaan verbal hingga ucapan fitnah.

     

    "Perundungan ini bukan hanya kekerasan terhadap fisik, tapi juga dapat berupa hinaan atau lewat kata kata. Termasuk di media sosial" jelas Tasyrif.

     

    Bripka Tasyrif juga menyampaikan bahwa pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    desa garessi polisi rw polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Kombes Denny : Seluruh Angkatan Polri Agar...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Jelang Pemilu, Kapolres Barru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami